TEMPO.CO, Jakarta – Polisi telah menetapkan artis sekaligus presenter Augie Fantinus sebagai tersangka pencemaran nama baik. Penetapan dilakukan seusai pemeriksaan pasca-beredarnya video Augie Fantinus, yang menemukan oknum polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Baca: Kapolres Bantah Anak Buahnya Jadi Calo Tiket Asian Para Games 2018
“Benar, sudah tersangka,” kata Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Derian lewat pesan pendek pada Jumat, 12 Oktober 2018.
Augie telah menjalani pemeriksaan sejak Kamis malam, 11 Oktober 2018, hingga malam ini. Menurut Adi, Augie disangka melakukan pencemaran nama baik instansi kepolisian akibat video yang ia buat dan sebar.
“Pada kenyataannya kan tidak seperti itu,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan. “Dikenakan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 28 ayat 2, (Pasal) 27 ayat 3. Lalu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 310 dan 311.”
Baca: Perekam Video Oknum Polisi Jadi Calo Tiket Asian Para Games Diperiksa
Dalam video yang dibuat Augie, terlihat dua anggota provos polisi yang diduga menjajakan tiket kepada penonton, yang sedang mengantre di depan ticket box Asian Para Games 2018. Video itu diunggah di media sosial Instagram lewat akun @augiefantinus.
“Enggak boleh, Pak. Bapak Polisi enggak boleh jualan tiket. Malah tadi nanyain, nawarin ke saya,” ucap Augie dalam video tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang dibuatnya, Augie menerangkan, kejadian itu bermula saat ia tengah mengantre tiket untuk menunggu pertandingan basket kursi roda. Tiba-tiba, oknum polisi mendatanginya dan berusaha menjual tiket layaknya calo.
Baca: Masih Ada Calo di Asian Para Games, Ketua Inapgoc Heran
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyatakan dua anggota polisi datang ke ticket box untuk melakukan refund tiket. Sebab, ada permintaan dari satu sekolah yang kelebihan tiket dan meminta uang dikembalikan.
Bantahan juga datang dari Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu. "Itu bukan calo. Setelah diperiksa, dia mau kembalikan tiket karena tidak jadi nonton, tapi tidak bisa di-refund (dikembalikan), jadi dipegang," ucap Roma lewat pesan pendek pada Kamis, 11 Oktober 2018.